Hasil Bahsul Masail LBM PC NU Banyuwangi 2020

Pandemi Covid-19 Melanda Dunia

Deskripsi masalah :

            Sejak awal tahun 2020 dunia dihebohkan dengan adanya wabah yang membahayakan, yaitu sekumpulan virus dari subfamily orthocoronavirinae dalam keluarga coronaviridae dan ordo Nidovirales atau yang dikenal dengan covid 19, sejak mulai awal adanya virus ini melanda Wuhan salah satu kota padat penduduk di Negara Cina sampai ditemukanya kasus pertama di Indonesia pada Februari 2020 hingga puncaknya pada Maret 2020 sampai saat ini menyebabkan banyak sekali kegiatan yang melibatkan massa mengalami pembatalan, pembelajaran di sekolah-sekolah tidak boleh dilakukan dengan cara tatap muka, tidak sedikit pengajian dibatalkan, hingga sholat jumatpun pernah dianjurkan untuk sementara tidak dilakukan. Ini semua dilakukan karena virus ini memiliki daya sebar yang sangat cepat.  Belum lagi pengaruhnya terhadap ekonomi masyarakat. Nyaris mempengaruhi semua sector, utamanya sector ekonomi. Kami sangat berharap pemerintah melakukan langkah-langkah konkret sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan dengan baik.

Pertanyaan:

  1. Bagaimana perspektif agama islam terhadap pandemic covid 19, apakah adzab, ujian atau apa?

JAWAB : secara umum sesuatu (covid-19) yang menimpa kepada seseorang dinamakan musibah, terkait musibah yang menimpa tersebut apakah dinamakan adzab, pengampunan sebagian dosa-dosa atau mengangkat derajat tergantung obyek yang terkena musibah tersebut.

Adapun ciri-ciri musibah yang disitu sebagai pengampunan dosa-dosa orang mukmin adalah sabar tanpa mengeluh, tidak bersedih, gelisah dan tetap dalam ketaatan kepada Allah.

Kemudian ciri-ciri musibah sebagai pengampunan dosa-dosa orang mukmin adalah ridho/menerima, merasa nyaman, tenang jiwanya dan tetap tunduk patuh pada ketaatan.

Sedangkan ciri-ciri musibah sebagai adzab adalah tidak sabar ketika terkena musibah, mengeluh dan meratap kepada sesama makluk.

 

  1. Bagaimana pandangan fiqh terkait protokol kesehatan, utamanya soal masker, yang menjadi anjuran pemerintah?, dan bagaimana hukum denda atas pelanggaran protocol kesehatan.

JAWAB :

  1. Wajib
  2. Haram, secara umum ta’zir bil mal/ denda dengan uang sebagaimana deskripsi masalah terdapat dua pendapat yaitu menurut qoul rajah hukumnya haram dan ada ada yang memperbolehkan tapi dengan catatan uang tersebut hanya disita, tidak boleh dimiliki atau digunakan karna sebenarnya uang tersebut masih tetap menjadi hak milik yang didenda.
  1. Apa yang harus dilakukan oleh tokoh/pimpinan informal di tengah-tengah masyarakat?

JAWAB : Turut serta menyampaikan/ mensosialisasikan apa yang sudah menjadi arahan pemerintah.

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'sqlsrv.so' (tried: /www/server/php/74/lib/php/extensions/no-debug-non-zts-20190902/sqlsrv.so (/www/server/php/74/lib/php/extensions/no-debug-non-zts-20190902/sqlsrv.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /www/server/php/74/lib/php/extensions/no-debug-non-zts-20190902/sqlsrv.so.so (/www/server/php/74/lib/php/extensions/no-debug-non-zts-20190902/sqlsrv.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: